Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya
internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang
memanfaatkan teknologi computer yang berbasis padakecanggihan perkembangan
teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime, memiliki karakteristik unik diantaranya
adalah Ruang lingkup kejahatan ( yang lebih mendifinisikan terhadap jangkauan
pada kejahatan itu tersebut), Sifat kejahatan , Perilaku kejahatan
(mendifinisikan sosok pelaku kejahatan tersebut), Modus kejahatan
(mendefinisikan pola, alur dan taktik pada suatu modus kejahatannya), Jenis
kerugian yang ditimbulkan (kerugian yang diakibatkan semua karakteristik yang
disebutkan).
Dari semua karakteristik yang sudah di sebutkan, untuk
membuat menjadi lebih mudah penanganannya maka cybercrime dibagi menjadi
beberapa macam,diantaranya yaitu Cyberpiracy ( Penggunaan teknologi computer
untuk mencetak ulang software atauinformasi, lalu mendistribusikan informasi
atau software tersebut lewat teknologikompute ) , Cybertrespass ( Penggunaan
teknologi computer untuk meningkatkan akses padasystem computer suatu organisasi
atau individu ), Cybervandalism ( Penggunaan teknologi computer untuk membuat
program yangmenganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di
komputer).
Perkembangan
cyber crime di masa depan dapat
diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat
seiringdengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi
informasi dan komunikasi.
Denial
of Service Attack yaitu suatu serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem
denganmengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang
digunakan adalahdengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah
yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita
kerugian, karena untuk mengendalikanatau mengontrol kembali situs web tersebut
dapat memakan waktu tidak sedikit yangmenguras tenaga dan energi.
Hate
sites adalah suatu situs ini
sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang danmelontarkan
komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh
para“ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyeranganterhadap
lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang
programdan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh
seseorang /kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang
atau pihak lainsebagai “pesan” yang disampaikan.
Cyber
Stalking adalah
segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail
yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupune-mail
“sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar